Usia Motor Bradsis di Atas 3 Tahun? Siap-siap Kena Tilang Uji Emisi dan STNK Tak Bisa Diperpanjang!

Jumat 02-08-2024,16:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Setelah menimbulkan banyak perdebatan, tilang uji emisi akhirnya bakal kembali diberlakukan dalam waktu dekat.

Semua motor atau mobil yang usianya lebih dari tiga tahun harus lulus uji emisi, kalau tidak, siap-siap STNK bradsis tidak bisa diperpanjang.

Terbaru, kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan uji coba tilang uji emisi.

Rencananya, tilang ini bakal masuk dalam sistem tilang elektronik (ETLE), sesuai yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto.

BACA JUGA:Uji Ketangguhan Yamaha NMax, Rombongan NMAX Tour Boemi Nusantara Lanjut ke Surabaya

BACA JUGA:Haojue DN150 Cocok Pesaing Yamaha XSR 155


ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--korlantas.polri.go.id

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE,” ungkap Asep.

Sesuai dengan aturan, hasil uji emisi bakal jadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

STNK yang tidak sah—karena belum membayar PKB atau tidak lulus uji emisi—bisa kena tilang.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” lanjut Asep.

BACA JUGA:Tensi Tinggi Marc Marquez dengan Francesco Bagnaia Dimulai

BACA JUGA: Anniversary GCN Tangsel Ke-7, Pererat Kembali Semangat Berkomunitas

Regulasi terkait ini sudah berlaku sejak Februari 2023, tetapi baru bakal diterapkan sekarang.

DLH juga bakal siapkan mobil uji emisi di beberapa Samsat untuk memantau kendaraan.

Kategori :