Keberadaan dua kaca spion pada motor sangat penting.
Sebagai kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat.
Terutama saat menyusul kendaraan harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat.
Dengan kaca spion kiri dan kanan, pengendara bisa memantau kondisi lalu lintas saat ingin menyusul atau berhenti.
Ini menjadikan kaca spion kanan dan kiri sama pentingnya dalam mendukung keselamatan.
BACA JUGA:Kawasaki Ninja ZX-25RR seri 40th Anniversary Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 138 Juta!
Kaca Spion Dalam Regulasi
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kedua-duanya menegaskan pentingnya kaca spion pada motor
Sesuai dengan regulasi ini, setiap sepeda motor diharuskan memiliki kaca spion di sisi kiri dan kanan untuk memenuhi standar keselamatan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat sanksi pidana atau denda.