Update Harga BBM Non Subsidi Per 13 Agustus 2024

Selasa 13-08-2024,16:00 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk bensin dan diesel juga dikenakan pajak. Mulai 10 Agustus 2024, setelah dikenakan pajak sebesar 5 persen, daftar harga BBM di SPBU Pertamina dan swasta akan mengalami penyesuaian. 

Pertamina telah meningkatkan harga BBM non-subsidi mulai 10 Agustus 2024, seperti Pertamax. 

Selain itu, Pertamina juga telah menaikkan harga BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Green, Pertamax Turbo Dexlite, dan Pertamina Dex.

BACA JUGA:Bandingkan Harga BBM Termurah dan Termahal di Dunia

Selama dua hari terakhir, harga Pertamax telah naik sebesar Rp 750 dari harga sebelumnya Rp 12.950 menjadi Rp 13.700 per liter. 

Harga tersebut berlaku untuk wilayah yang sudah dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk di Jakarta. 

Meskipun demikian, harga Pertamax tetap merupakan yang termurah dibandingkan dengan perusahaan swasta seperti Vivo, Shell, atau BP.

BACA JUGA:Gunakan QR Code untuk Pengisian Pertalite, Langkah Pertamina Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pada sisi perusahaan swasta, BP masih menjadi pilihan terbaik untuk membeli BBM non-subsidi dengan harga terendah, yakni Rp 13.850 per liter untuk BBM RON 92. 

Sementara itu, VIVO Revvo 95 menawarkan harga terendah untuk BBM RON 95, yaitu Rp 15.150 per liter. 

Namun demikian, harga BBM di perusahaan swasta tersebut tetap lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh Pertamina.

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina di 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan?

Dengan adanya penyesuaian harga ini, konsumen diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang dalam memilih tempat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan juga budget yang dimiliki. 

Jaga kendaraan Anda dengan baik dan hematlah dalam menggunakan bahan bakar agar dapat menghemat biaya dan menjaga lingkungan. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam pengelolaan keuangan pribadi dan juga dalam penggunaan bahan bakar kendaraan. 

Kategori :