JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Viral di media sosial, dua anak kecil yang boncengan sepeda listrik mengalami kecelakaan hingga salah satu bocah tak sadarkan diri dan kejang-kejang.
Video 18 detik yang beredar di platform X (dulu Twitter) memperlihatkan pengendara motor merekam dari belakang saat kedua bocah itu mengendarai sepeda listrik.
Tak lama kemudian, sepeda listrik tersebut oleng, dan salah satu bocah terbentur keras ke aspal beton.
Seorang pemuda yang merekam kejadian itu langsung mencoba menolong, tapi bocah tersebut sudah tak sadarkan diri dan badannya kejang-kejang.
BACA JUGA:Pendekatan Humanis kepada konsumen kunci Art N Speed Buka Cabang Ke-2
BACA JUGA:Rombongan Turing Yamaha NMAX Turbo Sukses Taklukan Tanjakan Viral di Ranah Minang
Astaga sampe kejang kejang gitu masih santai banget pic.twitter.com/OxeJnOngUJ
— Santy Wulandari (@SantyWuls) August 26, 2024
Meski detail kejadian belum sepenuhnya terungkap, penting banget untuk kamu tahu bahwa sepeda listrik bukan untuk anak-anak tanpa pengawasan orang tua.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), mengingatkan bahwa orang tua harus selalu mengawasi anak-anak saat menggunakan sepeda listrik.
"Gunakan sepeda listrik hanya ketika sudah benar-benar layak dan memenuhi syarat. Orang tua juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik," ujar Sony kepada wartawan.
Sony juga menambahkan bahwa membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalanan umum bukan cuma membahayakan diri mereka sendiri, tapi juga bisa mengancam keselamatan orang lain.
BACA JUGA:Yamaha NMax Turbo Sukses Taklukan Tanjakan Viral di Sumatera Barat
BACA JUGA:Yamaha XSR 155 Gampang Dimodif Kalcer, Ini Buktinya
"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," jelasnya.
Sepeda listrik nggak bisa digunakan di sembarang tempat, dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 yang mengatur penggunaannya, termasuk soal pemakaian helm, usia minimal 12 tahun, dan harus ada pendampingan untuk anak-anak usia 12-15 tahun.