Jangan Asal Membunyikan Klakson! Jika Asal Membunyikan Penjara Akibatnya

Senin 16-09-2024,12:43 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM -- Klakson pada kendaraan berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan lain, bahwa kita hendak melewati atau melintasinya. 

Namun dalam pelaksanaan banyak yang salah kaprah memfungsikan klakson. 

Karena ketidaktahuan dalam penggunaan klakson terjadi karena kebiasaan yang salah.

BACA JUGA:Intip Keseruan Maxi Yamaha Day 2024 di Malang dan Balikpapan

Salah satunya adalah penggunaan klakson untuk menyampaikan pertanda marah.

Pasti pernah dengar, suara klakson dibunyikan secara  brutal  di tengah situasi macet.

Hanya karena  mobil di depannya berjalan sangat lamban.

Suara bising  klakson itu  pasti bikin  yang  ikut mendengarnya  jadi kesal.  

Di Jepang membunyikan klakson ada etikanya. Jika dilakukan secara berturut-turun dinilai nyari gara-gara dan bisa bikin orang lain tersinggung.

Oleh karena itu di Jepang  sangat jarang terdengar bunyi klakson.

BACA JUGA:Terkuak! Tinggalkan WorldSSP, Adrian Huertas Malah Gabung Italtrans Moto2™ di 2025, Alasannya...

Undang-Undang Klakson

Dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal  48 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai klakson.

Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.

Dalam etika berkendara di jalan raya, klakson dirancang sebagai :

Kategori :