Jangan Panik! Lakukan Ini Jika Tersasar Sampai Masuk Tol

Sabtu 07-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

Sebab hal ini tentu berbahaya bagi Anda maupun para pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Belum Bayar Hosting Fee, MotoGP Mandalika 2024 Terancam Batal

3. Hubungi petugas Jasa Marga

Setelah Anda menepi dan berhenti, hubungi petugas Jasa Marga di nomor 14080 dan sampaikan kondisi tersebut.

Petugas akan memberikan pengawalan agar Anda bisa keluar dari jalan tol dengan aman.

Bahaya naik motor di jalan tol, jangan coba-coba

Apapun alasannya, mengendarai motor di jalan tol tetaplah berbahaya.

Sebab, motor memiliki ukuran yang lebih kecil dibanding kendaraan-kendaraan lain yang melintas di tol.

Mulai dari mobil hingga truk dan bus.

BACA JUGA:Ternyata Harga Hotel di Lombok Naik Drastis Jelang MotoGP Mandalika 2024

Akibatnya, keseimbangan pengendara motor pun akan terganggu karena gerakan angin maupun kendaraan lain yang melaju kencang.

Selain itu, kecepatan motor juga sulit untuk mengimbangi kecepatan mobil atau kendaraan lainnya.

Jadi, pengendara motor di jalan tol berisiko mengalami kecelakaan. 

Pemerintah pun telah menerbitkan aturan mengenai sanksi bagi pengendara motor yang dengan sengaja masuk ke jalan tol.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1, pengendara motor yang melanggar, dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Kategori :