Debt Collector Gadungan Diringkus, Aniaya Remaja dan Bawa Kabur Motor Honda BeAT

Senin 16-09-2024,08:20 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Belakangan ini, marak banget aksi debt collector gadungan yang ngincar pemotor yang lemah dan gampang dibohongi.

Mereka pura-pura jadi debt collector buat ngerampas kendaraan, seperti yang dialami MAN, remaja 17 tahun di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

MAN yang masih sekolah ini jadi korban tiga orang pelaku yang ngaku-ngaku debt collector.

Nggak cuma motornya, Honda BeAT, yang dirampas, MAN juga dianiaya.

BACA JUGA:Periklindo Umumkan Rencana Mendirikan Pusat Motor Listrik di Jakarta Dan Enam Kota Lainnya di Indonesia

BACA JUGA:Awal Oktober BBM Jenis Pertalite Akan di Batasi, Berikut Kendaraan Yang Bakal Terdampak!

Untungnya, dua dari tiga pelaku udah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Pelaku pertama, WAB (44 tahun), ditangkap di Lebak Banten, sedangkan AC (42 tahun) ditangkap di Cikembang Sukabumi.

Satu pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan," ucap AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi Kota.

BACA JUGA:Meski Hadapi Regulasi Pemotongan RPM, Yamaha Racing Indonesia Siap Rebut Podium Juara di ARRC 2024 Sepang

BACA JUGA:Untuk Menghormati Juara Dunia F1 Tiga Kali, Ducati Bakal Luncurkan Motor Limited Edition!

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda BeAT, HP, dan hasil visum.

Para pelaku dijerat pasal 80 Jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun, dan saat ini keduanya masih dalam penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kategori :