JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Beberapa waktu lalu, driver ojek online (ojol) menyuarakan keinginan mereka untuk mendapatkan legalitas status sebagai karyawan tetap, bukan sekadar mitra seperti sekarang.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah menyiapkan regulasinya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa aturan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru.
"Kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti," ucap Putri saat ditemui wartawan di Gedung DPR.
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Motor Bebek Dengan Konsumsi BBM Super Irit, Bikin Honda BeAT Kalah Hemat
BACA JUGA:Skutik Bongsor 125 cc Ini Siap Tantang NMAX dan PCX, Punya Desain Alien dan Fitur Mewah!
Ucapan Selamat dari Jokowi Untuk GoJek Saat Menyandang Status Decacorn -Joko Widodo-X
Indah juga menjelaskan kalau status pekerja driver ojol ini bukan cuma masalah di Indonesia, tapi juga fenomena global.
Teknologi yang berkembang pesat bikin rantai pekerjaan makin panjang, dan platform digital workers kayak ojol ada di berbagai negara.
"Yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah jadi tren dunia," tegas Putri.
Meski begitu, pemerintah belum bisa memastikan status mereka ke depannya, namun sedang berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih jelas untuk para driver.
BACA JUGA:Beredar Kabar Yamaha Aerox Baru Pakai Teknologi 'Turbo', Bakal Meluncur Akhir 2024?
BACA JUGA:Motor Trail NXR 160 Bros Ramaikan Segmen Motor Trail
Lebih lanjut, Indah menekankan pentingnya perusahaan teknologi untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk soal jaminan keselamatan bagi mitranya.
"Kalau layak itu enggak boleh ada perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai standar, dan enggak boleh rawan K3 atau pelecehan seksual," tambahnya.