Wajib Tahu! Berikut 7 Kendaraan Yang Harus Didahulukan di Jalan Raya

Sabtu 21-09-2024,22:36 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Honda Luncurkan Scoopy Club 12 Model 2025 di Kamboja, Pilihan Warnanya Lebih Banyak

BACA JUGA: Valentino Rossi Bongkar Awal Perseteruan Mula dengan Marc Marquez, Mulai dari Argentina hingga Sepang!

Untuk itu, saat berkendara kita diwajibkan menepi terlebih dahulu jika terdapat 7 golongan kendaraan yang disebutkan diatas.

Apalagi jika kendaraan tersebut adalah kendaraan pemadam kebakaran yang hendak menuju tempat kejadian yang tentunya harus hadir dalam keadaan segera atau kendaraan ambulans yang membawa pasien yang dalam kondisi jaga menuju rumah sakit terdekat.

Dengan memperhatikan aspek berkedara seperti kendaraan prioritas di jalan raya akan memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.

Kategori :