Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto pasal 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Kami juga akan mencoba memperberat hukuman dengan UU ITE karena mereka menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tambah Tri.
BACA JUGA:Dua Remaja Pentolan Geng Motor di Makassar Diringkus Polisi
Polres Cimahi menegaskan akan bertindak tegas terhadap kejahatan geng motor di wilayah mereka.
"Tidak ada toleransi untuk kejahatan jalanan seperti ini. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku dan mengejar yang melarikan diri," ucapnya.