Simling atau Sim Keliling untuk wilayah DKI Jakarta bisa kunjungi di beberapa lokasi ini||NTMCPolri
MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling di beberapa kawasan DKI Jakarta hari ini, Senin 8 November 2021, tetap buka seiring dengan perubahan PPKM Level 4 menjadi Level 1.
Dengan adanya kebijakan baru yang pemerintah tetap ini, maka bisa dipastikan ruang publik di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta, semakin longgar.
Pelonggaran ini bukan berarti brader n sista bebas melupakan protokol kesehatan alias prokes.
Termasuk saat melakukan proses perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) milik kalian, bradsis.
Bagi para bikers, saat ini SIM C sendiri terbagi beberapa kategori untuk, mulai dari SIM C1, SIM C2 hingga SIM C3.
Hal ini berdasarkan peraturan baru yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya, di mana tujuan dari pembagian kategori ini untuk meminimalisir status kelayakan seorang biker dengan motor yang ia gunakan.
Terutama bagi pemilik motor gede alias moge di atas 500 cc, maka ia harus memiliki SIM C3 dan harus mengikuti tes traktik atau tes kelayakan.
Tapi sebelumnya, pemilik SIM C3 harus punya juga SIM C2 dan SIM C1.
BACA JUGA:Wow, Hebat! Perwakilan MPM Honda Jatim Raih 2 Kemenangan di CBR Track Day 2021
+++++
Simling atau Sim Keliling untuk wilayah DKI Jakarta bisa kunjungi di beberapa lokasi ini||NTMCPolri
Hal ini untuk memastikan, jika pemilik SIM C bagi para bikers layak dan dipastikan sudah handal menggunakan motor sesuai kategori; SIM C1 untuk motor di bawah 250 cc, SIM C2 untuk motor di atas 250 cc - 500 cc, dan SIM C3 untuk motor di atas 500 cc.
Setiap kategori SIM C yang berlaku saat ini, seperti SIM berjenjang bagi pemilik motor sesuai spesifikasi motor yang ia miliki.
Nah, bagi yang sudah memiliki SIM-SIM yang disebutkan di atas, jika sudah mati masa berlakunya masa segera untuk diperpanjang.
Pasalnya, jika masa berlaku lewat dari satu hari saja maka harus membuat ulang kembali SIM dari awal.
Terkecuali bagi SIM yang haru segera diurus perpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pengurusan di gerai SIM Keliling terdekat, ya.
Eits, tunggu dulu, alangkah baik disiapkan persyaratan proses perpanjang SIM dari rumah, yakni hanya dua dokumen yang harus disiapkan.
Yaitu, e-KTP asli dan SIM card yang akan diperpanjang berikut fotokopi keduanya, ya.