Rumusnya cuma: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10%). Tarif yang dipakai ya 10% sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Tapi, kebijakan ini cuma berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya, biar ekonomi daerah lebih terkelola dan penggunaan bahan bakar bisa lebih bijak.