Kabar Gembira! Mulai Juni Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hadir Kembali

Senin 26-05-2025,15:16 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : M. Iksan

Kemudian, dealer akan melakukan verifikasi NIK KTP calon pembeli melalui sistem tersebut. 

Jika NIK dinyatakan memenuhi syarat dan belum pernah menerima subsidi, calon pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta. 

Selanjutnya, dealer akan mengurus proses klaim subsidi kepada Bank Himbara dan produsen.

Kelanjutan subsidi motor listrik ini bukan sekadar insentif ekonomi, melainkan bagian dari visi besar pemerintah. 

BACA JUGA:Motor Listrik Yadea Tampil Kece dengan Ragam Warna Baru

Ada beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai pemerintah meliputi pengurangan emisi karbon dan polusi udara, efisiensi energi dan penghematan APBN, pengembangan industri dalam negeri dengan syarat TKDN minimal 40%, penciptaan lapangan kerja baru, serta mencapai target nasional adopsi 13 juta unit kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030. 

Dengan diberlakukannya kembali subsidi Rp7 juta mulai Juni 2025 ini, pemerintah berharap masyarakat semakin antusias untuk menjadi bagian dari revolusi kendaraan listrik, demi Indonesia yang lebih bersih dan mandiri energi di masa depan.

Kategori :