JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor kembali ramai diperbincangkan.
Muncul isu bahwa pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, bisa dibedakan dari cara pembeliannya, apakah secara kredit atau cash.
Beberapa masyarakat menyebut kendaraan yang dibeli lunas memiliki nomor polisi dengan angka depan 4 dan 6, sedangkan kendaraan yang dibeli dengan cara kredit angka depannya 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9. Namun, kabar tersebut tidak berlaku untuk pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.
Isu ini sempat menjadi bahan pergunjingan, bahkan di forum seperti kaskus.co.id juga pernah dibahas panjang lebar.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Raya, Nomor 2 Sering Banget Dilakukan
BACA JUGA:Stok Bensin Masih Kosong, Bagaimana Nasib Karyawan Shell?
Pertanyaannya, apakah memang benar perbedaan pelat nomor kendaraan bisa menunjukkan status pembelian kredit atau lunas?
Untuk menjawab hal itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak salah kaprah.
Bripka Heru Sugiarto dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada pembeda antara nomor polisi kendaraan yang dibeli secara kredit maupun lunas.
"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Heru.
BACA JUGA:Spesial HARPELNAS 2025, Pemilik Matic Honda Dimanjakan dengan Promo Ini!
BACA JUGA:CFMoto 750SR-S: Sportbike 4 Silinder Bertenaga dengan Fitur Canggih
Ia menambahkan bahwa angka di pelat nomor kendaraan digunakan untuk membedakan jenis kendaraan, bukan metode pembeliannya.
Heru menjelaskan lebih lanjut, alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta terbagi sesuai jenis kendaraan.
Nomor polisi berkepala 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang. Untuk sepeda motor, nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5.
Sementara nomor polisi dengan angka depan 7 digunakan untuk bus, dan angka 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.