Tutup Plat Nomor Motor Bisa Kena Tilang! Ini Sanksi dan Risikonya

Selasa 21-10-2025,14:25 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : M. Iksan

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini Bahaya Sering Matikan Mesin Matic dari Standar Samping

Petugas kepolisian di lapangan memiliki wewenang untuk menahan kendaraan sementara waktu hingga pemilik mengganti atau memperbaiki plat nomor sesuai aturan.

Contoh Pelanggaran yang Sering Terjadi

Beberapa pelanggaran umum yang sering dilakukan pengendara antara lain:

  • Menempelkan stiker atau plastik gelap di atas plat nomor.
  • Menutup sebagian angka atau huruf dengan tali, bagasi, atau plat tambahan.
  • Mengganti warna plat dengan cat doff, karbon, atau efek krom.
  • Mengubah font tulisan agar terlihat "unik"

Walaupun terlihat sepele, tindakan-tindakan tersebut bisa langsung menimbulkan sanksi tilang karena dianggap menghalangi identifikasi kendaraan oleh petugas maupun kamera ETLE.

Dampaknya Lebih dari Sekadar Denda

Menutup plat nomor juga dapat menimbulkan kecurigaan terhadap pengendara. Dalam banyak kasus, motor dengan plat yang disamarkan lebih mudah diberhentikan petugas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan, seperti balap liar, pencurian, atau pelanggaran lalu lintas lain.

BACA JUGA:Motor Bekas Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Buat Harian Tahun Ini

BACA JUGA:3 Motor Klasik yang Pernah Jadi Idola Remaja Generasi Milenial

Selain itu, saat terjadi kecelakaan atau tabrakan, kendaraan tanpa plat yang jelas akan sulit dilacak identitasnya, sehingga bisa memperlambat proses hukum dan tanggung jawab pengemudi.

Menutup plat motor, baik sebagian maupun seluruhnya, tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru bisa menimbulkan masalah hukum dan denda yang tidak sedikit. 

Jika plat rusak, kotor, atau hilang, sebaiknya segera lapor ke Samsat atau kepolisian untuk mengganti dengan yang baru.

Tertib dalam hal kecil seperti menjaga plat nomor tetap terbaca jelas adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan dan langkah sederhana untuk berkendara dengan aman, nyaman, serta sesuai aturan.

Kategori :