MOTOREXPERTZ.COM --- Terhitung, sejak Senin, 2 Februari 2026 kemarin Operasi Keselamatan Jaya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ya, Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Keselamatan Jaya selama dua minggu, mulai dari Senin, 2 Februari 2026 kemarin hingga 16 Februari 2026 mendatang.
Operasi ini bakal dilakukan di wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Terhitung dari hari ini, hingga 12 hari ke depan, petugas bakal melakukan tindakan langsung dengan memprioritaskan 9 pelanggaran yang sering terjadi yang menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:Niat Kabur dari Polisi, Pemotor yang Melanggar Aturan Ini Jadinya Beli Tanaman
BACA JUGA:Karma Kabur dari Polisi, Si Anjing Akhirnya Menabrak Mobil yang Parkir hingga Terpental
Tak hanya itu, ada juga Operasi Pekat Jaya untuk memastikan wilayah setempat memiliki keadaan yang kondusif dan aman jelang bulan Ramadhan.
Operasi Pekat Jaya dilakukan untuk mencegah terjadinya tawuran, begal, geng motor, dan premanisme yang selama ini meresahkan.
Sementara Operasi Keselamatan Jaya memiliki tujuan untuk meningkatkan rasa disiplin lalu lintas masyarakat dalam berkendara, baik itu motor maupun mobil dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Lalu, apa sajakah 9 pelanggaran yang dimaksud oleh pihak kepolisan dari Polda Metro Jaya selama 14 hari ini? Berikut Motorexpertz memaparkannya:
BACA JUGA:Waduh! Sudah Melanggar, Banyak Alasan, Akhirnya Pengendara Ini Dihukum Bersihkan Sampah oleh Polisi
- Melawan Arus: Melanggar Aturan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
- Berkendara di Bawah Umur: Melanggar Aturan Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 tentang pengendara yang tidak memiliki SIM
- Melewati Batas Kecepatan: Melanggar Aturan Pasal 287 ayat 5 juncto pasal 106 ayat 4.
- Memakai Handphone Saat Berkendara: Melanggar Aturan Pasal 283
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Melanggar Aturan Pasal 311
- Tidak Memakai Sabuk Pengaman: Melanggar Aturan Pasal 289
- TNKB Tidak Sesuai Ketentuan: Melanggar Aturan Pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai standar
- Tidak Pakai Helm SNI: Khusus pengendara motor Melanggar Aturan Pasal 291 ayat 1
- Knalpot brong/bising: Melanggar Aturan Pasal 285 ayat 1