Korlantas Polri Klarifikasi Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 yang Beredar di Media Sosial

Rabu 22-04-2026,07:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan masih tercatat berlangsung di beberapa daerah seperti Aceh dan Sulawesi Tenggara. 

Namun, di tengah berjalan program tersebut, beredar informasi di media sosial yang menyebut adanya pemutihan pajak kendaraan 2026 secara gratis dan dilakukan secara online mulai Selasa, (08/04/2026) hingga Kamis, (28/05/2026). 

Informasi ini cepat menyebar dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:KTM 1390 Super Duke RR 2026 Hadir Lebih Buas, Tenaga Makin Gahar dan Bobot Lebih Ringan

Viral Klaim Pemutihan Gratis di Media Sosial

Melansir laman Korlantas Polri di korlantas.polri.go.id, informasi tersebut berasal dari unggahan akun TikTok @kantorsamsat12. 

Dalam kontennya disebutkan adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga balik nama kendaraan tanpa biaya. 

Unggahan tersebut juga mencantumkan narasi “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

BACA JUGA:Maverick Vinales Absen di MotoGP Jerez 2026, Fokus Pemulihan Total Setelah Cedera Bahu

Polri Tegaskan Informasi Tidak Benar

Dalam penelusuran lebih lanjut, terdapat sembilan konten serupa yang dinyatakan tidak memiliki dasar resmi. 

Bahkan, unggahan tersebut menggunakan dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri untuk memperkuat klaim yang tidak sesuai fakta. Pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. 

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA:Seru! Intip Kemeriahan Honda Laki Code 2026 di Jakarta, Wadah Kumpul Komunitas dan Pecinta Modifikasi

Aturan Resmi Pajak Kendaraan Tetap Berlaku

Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan kebijakan resmi terkait administrasi kendaraan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bekas yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Selain itu, ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti STNK, BPKB, dan mutasi kendaraan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. 

Kategori :