"Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," lanjutnya.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online di tanah air.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan standar minimum pendapatan yang harus diterima oleh pengemudi.
BACA JUGA:Modul ABS Motor Rusak Bisa Terdeteksi Lebih Awal Lewat Indikator Speedometer
Kesejahteraan pengemudi kini dijamin melalui peningkatan persentase bagi hasil yang lebih menguntungkan.
"Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," jelas Presiden Prabowo.
Standar pendapatan bagi mitra kini meningkat secara drastis dibandingkan periode sebelumnya.
Menurutnya, pembagian pendapatan saat ini harus berpihak lebih besar kepada para pengemudi.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku di Lampung
"Dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," jelasnya secara mendetail.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli para pekerja di sektor informal tersebut.
Selain pendapatan rutin, pemerintah juga menyiapkan berbagai program penunjang kesejahteraan lainnya.
Hal ini mencakup pemberian bonus hari raya bagi para pengemudi dan juga kurir.
BACA JUGA:Mengenal Honda E-Clutch, Teknologi yang Gabungkan Sensasi Kopling Manual dan Otomatis
Pekerja sektor transportasi online juga akan mendapatkan akses terhadap penyediaan rumah bersubsidi.