Viral! Sudah Lawan Arah, Tidak Pakai Helm, Pemotor Ini Tetap Santai Sambil Merokok

Sabtu 09-05-2026,14:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

Dalam aturan hukum Indonesia, tindakan tersebut jelas termasuk pelanggaran lalu lintas. Pengendara motor yang tidak memakai helm melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat 8.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm standar nasional Indonesia atau SNI. Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda.

BACA JUGA:Viral! Takut Ditilang, Pengendara Motor Ini Langsung Sembunyikan Rokoknya di Kantong

BACA JUGA:Viral! Sudah Menabrak, Mobil Seret Motor yang Sudah Terjatuh di Bekasi

Sementara itu, aksi melawan arah juga termasuk pelanggaran serius karena tidak mematuhi rambu dan marka jalan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas.

Untuk aktivitas merokok saat berkendara, memang belum ada aturan khusus yang secara tegas melarang pengendara motor merokok. Namun tindakan tersebut tetap bisa dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan berkendara.

Polisi juga seharusnya dapat menindak dengan tegas jika pengendara dianggap berkendara secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kesadaran berkendara seharusnya dimulai dari hal paling sederhana. Memakai helm, mengikuti arah jalan, dan fokus saat berkendara bukan cuma soal takut ditilang, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan bersama.

Kategori :