Apakah Penumpang Motor yang Merokok Dikenai Sanksi Sama dengan Pengendara?

Sabtu 16-05-2026,19:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Keluhan terhadap aktivitas merokok di ruang publik masih sering muncul, terutama dari kamu yang tidak merokok dan harus terpapar asap di tempat umum maupun transportasi. 

Kondisi ini dianggap mengganggu karena asap rokok dapat membuat tidak nyaman hingga mengganggu pernapasan, terutama di ruang tertutup atau area padat kendaraan.

Tidak hanya di transportasi umum, kebiasaan merokok saat berkendara motor juga banyak dipersoalkan. Abu rokok yang terbawa angin berpotensi mengenai pengguna jalan lain dan menimbulkan rasa perih pada mata. Pada sebagian orang dengan kondisi mata sensitif, hal ini bisa memicu iritasi yang lebih serius.

BACA JUGA:Dani Pedrosa Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Prancis 2026

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie Moto3 2026, Akankah Pertahankan Posisi Hingga Akhir Musim?

Aturan Keselamatan Larang Merokok Saat Berkendara

Sejalan dengan aturan keselamatan berkendara, pengendara sepeda motor dilarang merokok saat mengoperasikan kendaraan. 

Ketentuan ini berkaitan dengan upaya menjaga konsentrasi pengemudi agar tetap fokus di jalan. 

Selain itu, perilaku merokok sambil berkendara dinilai dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain karena berpotensi menurunkan kendali kendaraan.

BACA JUGA:Kopdargab Komunitas HAI Malang Raya, Rolling City Jadi Momen Kebersamaan di Jalur Kota Malang

BACA JUGA:Honda Premium Matic Day 2026 Hadir di Medan, Skutik Premium Jadi Pusat Perhatian Pengunjung

Sanksi Hukum dan Ketentuan yang Berlaku

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang keselamatan pengguna sepeda motor, serta Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan. 

Ketentuan ini berlaku untuk pengendara, sementara penumpang di belakang tidak dikenakan aturan yang sama karena tidak bertanggung jawab dalam pengendalian kendaraan.

Kategori :