Pihak kepolisian berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga dinilai mengganggu ketenangan warga karena tingkat kebisingannya yang tinggi.
“Kami berharap masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu orang lain,” pungkasnya.