Sudah Tahu Belum? Segini Batas Kecepatan Maksimal di Area Permukiman Menurut Aturan Polri

Jumat 05-06-2026,21:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak hanya berlaku di jalan raya utama atau jalan tol, tetapi juga mencakup seluruh jalan lingkungan dan area permukiman warga. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara konsisten mengimbau kamu untuk senantiasa mematuhi etika berkendara, khususnya saat melintasi jalan kecil yang padat penduduk karena risiko kecelakaan akibat kelalaian pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas aman cukup tinggi. 

Pemerintah telah menetapkan regulasi spesifik demi melindungi masyarakat, pejalan kaki, serta anak-anak yang beraktivitas di sekitar lingkungan rumah. 

Aturan ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Permenhub No. 111 Tahun 2015, ditetapkan secara tegas bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan di kawasan permukiman adalah 30 kilometer per jam (30 km/jam).

BACA JUGA:Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Gimana Nasib Pengadaan Ribuan Motor Listrik MBG?

BACA JUGA:Gresini Racing Tunjuk Iker Lecuona Gantikan Alex Marquez di MotoGP Hungaria 2026

Mengapa Batas Kecepatan 30 Km/Jam Sangat Krusial?

Angka 30 km/jam ditetapkan agar pengemudi memiliki waktu reaksi yang cukup untuk melakukan pengereman mendadak saat menghadapi rintangan tiba-tiba di area yang memiliki jarak pandang terbatas akibat bangunan atau kendaraan yang terparkir. 

Pembatasan ini adalah wujud nyata dari empati dan etika berkendara untuk menjaga kenyamanan lingkungan dari beberapa faktor berikut:

  • Tingginya aktivitas sosial warga sebagai ruang interaksi.
  • Keterbatasan ruang jalan yang sempit dan minim trotoar.
  • Dampak polusi suara knalpot serta debu yang mengganggu kenyamanan.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengendara yang terbukti melanggar ketentuan batas kecepatan di jalan lingkungan akan ditindak tegas sesuai Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Setiap orang yang melanggar aturan ini diancam dengan konsekuensi hukum sebagai berikut:

  • Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
  • Denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Ducati Rilis Collezione 100, Lini Motor Eksklusif Jumlah Terbatas di Dunia

BACA JUGA:Royal Enfield Bullet 650 Resmi Meluncur, Si Retro Klasik Kini Makin Bertenaga

Jalan permukiman bukanlah jalur alternatif untuk memacu kendaraan demi menghindari kemacetan di jalan utama. 

Masyarakat diimbau untuk selalu menghargai sesama pengguna jalan, mematuhi rambu yang ada, dan menjadikan perilaku tertib berkendara sebagai kebiasaan sehari-hari guna mengutamakan keselamatan bagi pejalan kaki.

Kategori :