Sambil Jalan-Jalan ke Jakarta Fair 2026, Pengunjung Bisa Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin 22-06-2026,09:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kabar gembira kembali datang bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah kini menggelar program pemutihan sanksi administrasi.

Langkah ini diambil dalam rangka menyambut momentum perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta yang ke-499.

Kebijakan keringanan finansial tersebut resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum berharga ini untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Penghapusan sanksi denda berlaku penuh untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk semakin memperluas jangkauan operasional, instansi terkait membuka pos layanan khusus di area Jakarta Fair.

Kehadiran layanan publik tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para wajib pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Gokil! Start P20, Veda Ega Pratama Ngacir Tembus 5 Besar di Moto3 Ceko 2026

Warga ibu kota kini tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor Samsat induk.

Sembari menikmati hiburan pameran, pengunjung sirkuit PRJ dapat sekaligus menyelesaikan urusan administrasi kendaraan mereka.

Lokasi pos layanan strategis ini sengaja dirancang agar suasananya terasa lebih santai serta fleksibel.

Menariknya lagi, petugas juga menyediakan suvenir eksklusif bagi pengunjung yang melakukan transaksi di tempat.

Program penghapusan sanksi administrasi ini menjadi kesempatan emas yang sangat sayang jika dilewatkan begitu saja.

Melalui kebijakan relaksasi ini, wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan masa lalu tanpa denda.

Kategori :