Korlantas Kembali Ingatkan, Motor Tidak Boleh Masuk Tol Kecuali dalam Kondisi Ini

Selasa 28-07-2026,09:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan bahwa sepeda motor pada dasarnya tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. 

Aturan tersebut bertujuan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan mengingat karakteristik jalan tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi. 

Pengecualian hanya diberikan pada ruas tol yang memiliki jalur khusus sepeda motor dengan pembatas fisik yang terpisah dari lajur kendaraan roda empat atau lebih. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur fungsi dan penggunaan jalan tol. 

Salah satu contoh penerapannya dapat ditemukan di Tol Bali Mandara yang memang menyediakan jalur khusus bagi kendaraan roda dua sehingga tetap memenuhi aspek keselamatan.

BACA JUGA:Jangan Suka Parkir Liar! 16 Motor di Kebayoran Baru Diangkut Petugas Gabungan

BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan di Kebon Sirih, Arus Lalu Lintas Berpotensi Alami Kemacetan

Aturan Penggunaan Motor di Jalan Tol

Regulasi yang berlaku menegaskan bahwa jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan tertentu.

Ketentuan yang perlu kamu ketahui:

  1. Jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  2. Sepeda motor hanya boleh melintas jika tersedia jalur khusus yang dipisahkan secara fisik dari lajur utama.
  3. Jalur khusus tersebut harus memiliki pembatas, seperti pagar beton atau separator permanen.
  4. Salah satu ruas tol yang menerapkan aturan ini adalah Tol Bali Mandara.

Alasan Motor Dilarang Melintas di Tol

Larangan tersebut didasarkan pada faktor keselamatan. Jalan tol memiliki kecepatan operasional yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum sehingga risiko kecelakaan meningkat apabila kendaraan roda dua bercampur dengan mobil, bus, maupun truk. 

Selain itu, pengendara motor juga lebih rentan terhadap hembusan angin samping atau crosswind, terutama ketika melintas di dekat kendaraan besar yang dapat menimbulkan efek dorongan maupun hisapan udara hingga mengganggu keseimbangan.

BACA JUGA:Bukan Pemenang Balapan, Ing Asavanund Justru Paling Diburu Penggemar di Yamaha Sunday Race 2026

BACA JUGA:Touring ke Karang Potong Ocean View, Honda ADV Indonesia Cimahi Chapter Perkuat Kekompakan Komunitas

Risiko Kecelakaan Lebih Tinggi

Perbedaan kecepatan antara sepeda motor dan kendaraan lain di jalan tol menjadi salah satu penyebab tingginya potensi kecelakaan. 

Kendaraan di jalan tol umumnya melaju dengan kecepatan sekitar 60 hingga 100 km/jam, sementara pengendara motor memiliki tingkat perlindungan yang jauh lebih minim karena tidak dilengkapi kabin. 

Kondisi tersebut membuat benturan ringan sekalipun berpotensi menimbulkan cedera serius. Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri memasuki jalan tol menggunakan sepeda motor apabila tidak tersedia jalur khusus.

Kategori :