Jangan Coba-Coba Melanggar, Ini Daftar Tilang ETLE dengan Sanksi Denda Termahal

Kamis 23-07-2026,11:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Pengendara sepeda motor perlu semakin disiplin saat berada di jalan raya. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mampu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas. 

Beberapa pelanggaran bahkan memiliki sanksi denda cukup besar, terutama bagi pengendara yang masih mengabaikan aturan keselamatan berkendara.

Kamera ETLE telah dipasang di sejumlah titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran, termasuk kawasan jalan utama, area perkantoran, hingga lingkungan sekolah. 

Melalui teknologi ini, aktivitas kendaraan dapat dipantau dan dianalisis secara otomatis untuk mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak memakai perlengkapan keselamatan.

BACA JUGA:Jangan Suka Parkir Liar! 16 Motor di Kebayoran Baru Diangkut Petugas Gabungan

BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan di Kebon Sirih, Arus Lalu Lintas Berpotensi Alami Kemacetan

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Polisi

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik secara mandiri melalui layanan resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan data kendaraan sesuai STNK: Nomor polisi kendaraan, Nomor mesin dan Nomor rangka kendaraan
  3. Pilih menu "Cek Data"
  4. Jika kendaraan tidak memiliki pelanggaran, akan muncul informasi "No data available"
  5. Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

10 Pelanggaran Motor yang Bisa Terekam Kamera ETLE

Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut beberapa jenis pelanggaran beserta denda maksimalnya:

  1. Melanggar marka jalan — denda maksimal Rp500.000.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil — denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara — denda maksimal Rp750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan — denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
  5. Melanggar aturan ganjil genap — denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus — denda maksimal Rp500.000 untuk motor atau Rp1 juta untuk mobil.
  7. Menerobos lampu merah — denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
  8. Tidak menggunakan helm SNI — denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
  9. Membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diperbolehkan — denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang maupun malam hari — denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

BACA JUGA:Bukan Pemenang Balapan, Ing Asavanund Justru Paling Diburu Penggemar di Yamaha Sunday Race 2026

BACA JUGA:Touring ke Karang Potong Ocean View, Honda ADV Indonesia Cimahi Chapter Perkuat Kekompakan Komunitas

Dari seluruh jenis pelanggaran tersebut, penggunaan ponsel saat mengendarai kendaraan menjadi salah satu pelanggaran dengan denda tertinggi, yakni mencapai Rp750.000. 

Pengendara diimbau tetap fokus saat berkendara karena selain berpotensi terkena tilang elektronik, kebiasaan tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Kategori :