Jadi Pengendara Motor yang Baik, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Demi Keselamatan dan Terhindar dari Sanksi

Jumat 24-07-2026,07:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Berkendara sepeda motor bukan hanya soal bisa mengendarai kendaraan dari satu tempat ke tempat lain.

Setiap pengendara juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sayangnya, masih banyak pelanggaran yang sering dianggap sepele, mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan motor yang tidak sesuai standar.

Padahal, selain membahayakan keselamatan, berbagai pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA:Pemotor Kabur karena Lawan Arah, Polisi: Putar Balik atau Saya Kejar Sampai Rumah?

BACA JUGA:Operasi Patuh 2026 Ditunda, Pengendara dan Polisi Harus Kompak untuk Taat Aturan Lalu Lintas

Salah satu aturan paling dasar adalah menggunakan helm berstandar SNI. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) yang mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.

Jika melanggar, pengendara dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 291 berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, melawan arus lalu lintas juga menjadi pelanggaran yang sangat berbahaya. Banyak kecelakaan serius terjadi karena pengendara nekat mengambil jalan pintas dengan melawan arah kendaraan lain.

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 106 ayat (4) yang mengharuskan setiap pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tata cara berlalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1).

BACA JUGA:4 Top Tier Tindakan yang Sangat Mengesalkan Pengendara Motor di Jalan, Jangan Jadi Pelakunya!

BACA JUGA:Ngaku Pemotor Bijak? Wajib Tahu 10 Aturan Tak Tertulis di Jalan Biar Nggak Bikin Celaka!

Pelanggaran lain yang masih sering ditemukan adalah menerobos lampu merah. Meski terlihat sepele, tindakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dari arah lain yang sedang mendapat lampu hijau. Karena itu, setiap pengendara wajib mematuhi lampu lalu lintas demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.

Berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan umum atau ugal-ugalan juga patut dihindari. Selain berisiko kehilangan kendali, perilaku tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Mengendarai motor secara tertib dan menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengendara.

Kategori :