Sebelumnya, Purbaya menyebut program tersebut diharapkan sudah dapat berjalan pada September 2026. Namun, hingga awal September, PMK yang menjadi payung hukum program belum diterbitkan sehingga konsumen masih belum memiliki kepastian kapan potongan Rp3 juta tersebut bisa benar-benar digunakan saat membeli motor listrik.
BACA JUGA:Sebelum Beli Motor Bekas, Wajib Cek Pajaknya Agar Tidak Kaget di Kemudian Hari
Konsumen Masih Harus Menunggu
Dengan kondisi tersebut, calon pembeli motor listrik sebaiknya belum menganggap insentif Rp3 juta sudah bisa langsung diperoleh.
Kemenperin baru dapat menerbitkan aturan teknis setelah Kemenkeu menetapkan skema melalui PMK.
Selama regulasi tersebut belum terbit, mekanisme penerima, merek atau model yang memenuhi ketentuan, serta waktu efektif pemberian insentif masih menunggu keputusan pemerintah.
Artinya, rencana anggaran Rp3 triliun memang sudah disiapkan, tetapi realisasi bantuan kepada konsumen tetap bergantung pada rampungnya regulasi.