JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Korlantas Polri memastikan informasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks.
Informasi tersebut beredar di media sosial dan menyebut adanya pemeriksaan kendaraan oleh tim gabungan bersama perusahaan pembiayaan.
Narasi itu menyasar kendaraan dengan pajak atau STNK mati, kendaraan sengketa kredit, serta kendaraan tanpa kelengkapan resmi.
Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut bukan pengumuman resmi dan telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi,” tulis Korlantas Polri.
Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
Korlantas menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki aturan dan prosedur yang berlaku.
Pasal 264 dan Pasal 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan di jalan.
Pemeriksaan dapat dilakukan Kepolisian atau PPNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai ketentuan.
Pelaksanaannya diatur melalui PP Nomor 80 Tahun 2012 dan membutuhkan surat perintah tugas.
Karena itu, ketentuan pemeriksaan tersebut tidak dapat menjadi dasar razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.
BACA JUGA:Marc Marquez Masuk Top 10 Pembalap dengan Balapan Terbanyak, Samai Rekor Jorge Lorenzo
BPKB Tidak Wajib Dibawa
Korlantas juga meluruskan narasi mengenai kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB.
BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika kendaraan digunakan di jalan.
Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan.
Dokumen tersebut mencakup STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala, dan tanda bukti lain yang sah.