Setelah bukti pelanggaran direkam, data dapat dikirim dan diproses melalui sistem penindakan elektronik.
Penggunaan teknologi ini ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum lebih terdokumentasi, sekaligus mengurangi kebutuhan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan.
BACA JUGA:Aprilia Borong Podium di MotoGP Austria 2026, Tiga RS-GP26 Finis 4 Besar
Tilang Digital Makin Sulit Dihindari
Korlantas Polri sebelumnya juga menambah ratusan perangkat ETLE Handheld untuk memperluas penerapan penegakan hukum berbasis digital.
Pada akhir 2025, sebanyak 315 perangkat tambahan didistribusikan ke jajaran Polda, sehingga total perangkat ETLE Handheld yang dimiliki Korlantas mencapai 554 unit.
Artinya, kamu tidak bisa lagi mengandalkan anggapan bahwa pelanggaran hanya akan terlihat jika melewati kamera ETLE statis.
Selama pelanggaran terlihat petugas yang membawa perangkat tersebut, bukti dapat direkam dan diproses melalui sistem tilang elektronik.