BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK Justru Makin Ribet? YLKI Buka Suara!

Rabu 23-02-2022,08:48 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas


BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK kendaraan|Dimas|Motorexpertz.com

Pemerintah berencana akan memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjang SIM dan STNK. YLKI pun ikut buka suara.

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.com - Polemik aturan baru soal BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak untuk mengurus beberapa berkas penting, salah satunya adalah penerbitan SIM dan STNK kendaraan.

Hal menuai kecaman di tengah masyarakat, di mana pemerintah seolah semakin memberatkan masyarakat dengan adanya aturan baru ini.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan syarat baru dalam perpanjangan SIM dan STNK, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut pun mengundang reaksi beberapa kalangan. Selain masyarakat luas, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut mengkritisi soal ini.

BACA JUGA:MotoGP 2022: Pecco Bagnaia dan Ducati Sepakati Kontrak Baru Hingga 2024, Gigi Dall'Igna: Ia Punya Potensi Membidik Gelar Musim Ini

BACA JUGA:MotoGP 2022: Jawaban Enea Bastianini yang Digadang-gadang Kandidat Kuat Pengganti Jack Miller: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat dari Jack

Melalui Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno sebagaimana dikutip dari GridOto.com, Rabu (23/2/2022), mendesak pemerintah agar membatalkan aturan tersebut.

Sebagaimana aturan disebutkan di atas, pemerintah akan memwajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam perpanjangan SIM dan STNK.

+++++


BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK kendaraan|Dimas|Motorexpertz.com

Menurutnya, kebijakan tersebut nggak relevan dan memiliki potensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Pertama regulasi kebijakan ini justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Agus.

Dalam UU tersebut dikatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan secara prima termasuk di antaranya pengurusan STNK, SIM dan SKCK.

Kategori :