Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjajal sirkuit balap, Mandalika|Agus Suparto
Pemerintah Indonesia akhirnya akan menghapus aturan tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan domestik. Pak Luhut beberkan ketentuannya.
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.com - Menjelang MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika, Lombok, pemerintah Indonesia melalui instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus aturan tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan domestik.
Tentunya kabar ini perlu disambut dengan baik. Karena budget perjalanan untuk liburan bisa lebih hemat dengan penghapusan aturan tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan domestik.
Selama ini masyarakat Indonesia merasa terkekang dengan sejumlah aturan yang rumit untuk pergi berliburan.
Penghapusan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik ini diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Jokowi.
BACA JUGA:MotoGP Qatar 2022: Diseret Bagnaia di T1 Lusail, Jorge Martin Marah Karena Soal Ini
Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.
Katanya, seperti dikutip Motorexpertz.com dari CNN Indonesia, ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
+++++
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari.