Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
+++++
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari.
Mereka juga wajib menyertakan dokumen bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19 sebanyak dua dosis, dan andai belum mereka akan diwajibkan mengikuti vaksinasi.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.
Aseek, sampai ketemu di sana Bradsis!
Kategori :