Pilih mediasi Rp 50 juta dengan 4 butir perjanjian, keluarga 2 bocah kembar yang tewas dilarang menuntut?|tangkapan layar|@andreli_48
PANGANDARAN, MOTOREXPERTZ.COM - Lakalantas yang berujung maut dan menewaskan 2 bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu, 12 Maret 2022 ternyata sudah berbuah suatu kesepakatan.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyebut kecelakaan maut itu diduga karena kelalaian penunggang Harley-Davidson (HD).
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara. Hasil analisa sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarakan kendaraan dalam kecepatan tinggi," ujarnya
Buntut dari kejadian tersebut, dikabarkan bahwa kedua pelaku telah memberi 'uang damai' sebesar Rp 50 juta dan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum.
BACA JUGA:Wow! Walau Sempat Tertunda, Peserta IIMS 2022 Dipastikan Tidak Berkurang
+++++
Isi Surat Perjanjian Antara Keluarga 2 Bocah Kembar dan 2 Pengendara Harley||Tangkapan Layar IG @Andreli_48
Pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu dibuat dalam perjanjian tertulis yang viral di medsos.
Surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Di antaranya, pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua APP (pelaku) memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
BACA JUGA:MotoGP 2022: Gokil! Begini Loh, Perjalanan Aprilia dari Noale ke Seluruh Dunia Sebagai Legenda Balap
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.