Bus Samsat keliling Polda Metro Jaya|NTMC Polri|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan ada Senin, 29 Agustus 2022.
Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Seri 2 Yamaha Sunday Race 2022 Sukses Diikuti 120 Starter
BACA JUGA:Rabbit and Wheels Luncurkan Jaket Riding Edisi Bikers Senior Jeffrey Polnaja
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Incar Pasar Bali, PT Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex 4 Brand di Jimbaran
BACA JUGA:Ssstt! Manajer Joan Mir Sebut Pebalapnya Kian Dekat dengan Repsol Honda
Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
+++++
Bus Samsat keliling Polda Metro Jaya|NTMC Polri|
Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.
Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.
BACA JUGA:Aduh, Danilo Petrucci Gagal Gantikan Joan Mir di San Marino, Kenapa?