BACA JUGA:Aduh, Danilo Petrucci Gagal Gantikan Joan Mir di San Marino, Kenapa?
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Beberapa Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru tarif ojek online (Ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang ada yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Dorong Kota Tua Rendah Emisi, Pemkot Jakbar Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Ada Perbedaan Data Jumlah Kendaraan Bermotor, Korlantas Ingin Buat Single Data
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Peraturan ini akan membagi tiga zona tarif ojok online. Di mana zona 1 terlihat yang memiliki tarif paling murah dan zona 3 mempunyai tarif paling mahal.