Samsat akan Blokir Identitas Kendaraan Bermotor apabila Tidak Memperpanjang Selama 2 Tahun Lebih |Illustrasi|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Ata (Samsat) keliling di sejumlah wilayah hukum mereka pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Melalui laman resmi NTMC, Samsat keliling ini menyediakan beberapa fasilitas. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor di salah satu gerai mereka.
BACA JUGA:Biker Palembang Senang-senang Bareng Kolaborasi Yamaha dan Prostreet
BACA JUGA:Perangi Oli Palsu, Federal Oil Beri Teknologi QR Code di Federal Racing Matic
Akan tetapi, untuk diingat Samsat keliling tidak melayani pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan). Selain itu ganti pplat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Syah! Akhirnya Joan Mir Resmi Gabung di Tim Repsol Honda Tahun Depan, Begini Alasan HRC...
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.
+++++
Samsat akan Blokir Identitas Kendaraan Bermotor apabila Tidak Memperpanjang Selama 2 Tahun Lebih |Illustrasi|
Selain itu, Samsat keliling ini juga melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Para penggendara tinggal datang langsung ke gerai Samsat keliling jika ingin mengurus hal tersebut.
Dokumen yang harus dibawa pun tidak terlalu ribet. Seperti membawa KTP asli serta fotokopinya lalu juga SIM yang lama juga harus dibawa.