Siap-Siap Polri Segera Berlakukan BPJS Sebagai Syarat Urus SIM

Jumat 02-09-2022,12:32 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Wacana untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebahai syarata mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Sepertinya akan segera direalisasikan, bradsis. 

Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Jalan Benyamin Sueb akan Ditutup Nanti Malam, Ada Apa ?

BACA JUGA:Marquez Sudah Jalani Latihan, Siap Tampil di GP San Marino ?

Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia, bradsis. 

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Franco Morbidelli Tidak Sekompetitif Quartararo

BACA JUGA:Asik, Menaker Dorong Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kenaikan BBM

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

+++++


Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya Rabu, 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan MGPA Gratiskan Tiket WSBK 2022 di Sirkuit Mandalika

Kategori :