Ingin Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya di Sini

Sabtu 22-10-2022,15:57 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan

– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

– Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

+++++


Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

BACA JUGA:Yuk Simak, 3 Model Lampu Ini Bikin Tampilan Motor Makin Keren

BACA JUGA:Dijual Rp 656 Juta, Ini Spesifikasi Lengkap Aprilia Tuareg 660

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

– SIM A: Rp 80.000,00

– SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00

– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00

Kategori :