BACA JUGA:Honda Kasih Promo untuk ADV 160, CBR250RR hingga CB 150 X untuk Pembelian di September 2022
“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia."
"Serta member PERIKLINDO akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Ketua Umum PERIKLINDO, DR. H. Moeldoko.
BACA JUGA:Gabung dengan Ducati, Bastianini Sebut akan Belajar Banyak dari Bagnaia
BACA JUGA:Catat, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 September 2022
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu itu disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.