Polda Jateng Musnahkan 147.380 Knalopt Brong|Humas Polda Jateng|
SEMARANG, MOTOREXPERTZ.COM- Polda Jawa Tengah mengumumkan telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong di 35 polres jajaran Jawa Tengah di sepanjang tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
BACA JUGA:YGEC 2022 Kembali Digelar, Tantang Para Gamers Untuk Rebut Hadiah 1 Unit Motor
BACA JUGA:Manjakan Komunitas, Final YSR 2022 Sukses Digelar di Sirkuit Sentul
"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," ujar Irjen Ahmad saat peringatan bidang lalu lintas dalam rangka hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin 19 September 2022.
Irjen Ahmad juga menambahkan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Unik, Bell’s Scotch Whisky Mejeng di Sekepal Aspa SAIME X 2022
BACA JUGA:Tembus 60 Jutaan, Ternyata Ini Perbedaan New CBR250RR, CBR250RR SP dan CBR250RR SP-Quick Shifter
"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.
Kapolda Jateng juga berkomitmen mulai bulan Januari 2022, pihaknya akan men-zero-kan knalpot brong di wilayah hukumnya.
+++++
Polda Jateng Musnahkan 147.380 Knalopt Brong|Humas Polda Jateng|
"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," tegasnya.
Meskipun demikian, Irjen Ahmad juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.