Tips perawatan motor listrik|M. Ichsan|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendorong angka penggunaan motor listrik, salah satunya adalah dengan memberi subsidi bagi masyarakat yang ingin mengkonversinya ke listrik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sebelumnya, usulan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut Kemenhub sudah menerbitkan regulasi.
BACA JUGA:RORI Sukses Gelar One Ride 2022 Secara Serentak di Berbagai Kota Besar di Indonesia
BACA JUGA:Mantap, GIIAS Surabaya 2022 Berhasil Penuhi Misi GAIKINDO
Pertama, melalui Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sedangkan selain motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya telah diatur dalam Peraturan Menhub Nomor No 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya 21 September 2022
BACA JUGA:Bos Ducati Lebih Suka Bagnaia yang Juara di MotoGP Aragon 2022 Ketimbang Bastianini, Ada Apa ?
"Kami bersama kementerian/lembaga dan unsur terkait tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor," ujar Budi dalam keterangan resminya Senin, 20 September 2022.
+++++
Tips perawatan motor listrik|M. Ichsan|
Selain itu, Budi juga menyatakan pemberian subsidi untuk kebutuhan konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," lanjutnya.
BACA JUGA:Dicibir Netizen Karena Bikin Pembalap Lain Jatuh, Marc Marquez Tak Peduli