Ilustrasi Etle-NTMC Polri-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM- Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia 2022: Jorge Martin Pole Position Sekaligus Pecahkan Rekor Baru
BACA JUGA:Link Live Streaming MotoGP Malaysia 2022: Mampukah Bagnaia Mengunci Gelar Juara
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan saat di gedung NTMC Polri, Sabtu 22 Oktober 2022.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.
BACA JUGA:Mantap, Polisi Berhasil Grebek Pabrik Oli Palsu Beromset Ratusan Juta
BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Korlantas Tidak Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya
Brigjen Aan juga mengatakan dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” jelasnya.
+++++
Ilustrasi Etle-NTMC Polri-
Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” terang Brigjen Aan.
BACA JUGA:Fazzio Youth Project (FYP) Buka Connected High School Contest Diikuti Ribuan Pelajar SMK
BACA JUGA:Cara Yayasan AHM Bikin Edukasi Safety Riding Makin Menyenangkan
Brigjen Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait laranga tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.
“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” pungkasnya.