JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis, 3 November 2022.
Samsat Keliling Polda Metro Jaya ntuk membantu para wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:Beri Kejutan, Suzuki Luncurkan V-Strom 250 SX di IMOS 2022, Segini Harganya
BACA JUGA:Yamaha XMAX 250 Resmi Meluncur di IMOS 2022, Segini Harganya!Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
BACA JUGA:Ini Jajaran Produk Kawasaki di IMOS 2022, Ada Promo Buat New KLX230S dan KLX230SM
BACA JUGA:AHM Umumkan Strategi Roadmap Sepeda Motor Listrik Honda Hingga 2030 Di IMOS 2022
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:BP-AKR Resmi Luncurkan BBM BP Ultimate, Intip Harganya!
BACA JUGA:Asik, Pameran Otomotif IMOS 2022 Resmi Dibuka
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:Viral, Anggota DPR Bongkar Hasil Uji Oktan Revvo 89 Lebih Tinggi dari Pertalite
BACA JUGA:Terungkap Kelebihan Konversi Motor BBM ke Listrik di Braja Elektrik Motor