JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Jumat, 4 November 2022.
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Ducati Indonesia Perkenalkan 2 Moge Terbaru Sekaligus, Apa Saja?
BACA JUGA:Kini Dipegang Legenda Motor Indonesia, Ducati Resmi Buka Dealer 3S di Indonesia
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:IMOS 2022: Yamaha FreeGo 125 Connected Terbaru Mengaspal dengan Fitur Canggih
BACA JUGA:Tersandung Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mengundurkan Diri Sebagai Ketua Umum HDCI
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:IMOS 2022: Treelektrik Luncurkan Motor Listrik T-70 Harga Mulai Rp 25 Jutaan Aja
BACA JUGA:Gacor, AHM Pamerkan 3 Motor Listrik di IMOS 2022
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek:
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat danLapangan Banteng Jakarta Pusat