JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin, 7 November 2022.
Samsat Keliling Polda Metro Jaya ntuk membantu para wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:Hasil MotoGP Valencia 2022: Alex Rins Kasih Kemenangan Perpisahan Suzuki, Bagnaia Juara Dunia
BACA JUGA:MOTORFEST 2022 Usung Tema Terus Bergerak, Siap Guncang Kota Banyumas
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Valencia 2022: Jorge Martin Pole Position, Quartararo dan Bagnaia Kemana?
BACA JUGA:Bagnaia Ingin Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2022 dari Quaratararo
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Meningkat Usai Tilang Manual Dihilangkan, Kok Bisa?
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek: