JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi kalian yang ingin mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya kembali digelar pada Jumat, 11 November 2022.
Lokasi layanan Samsat Keliling tersebut bisa kalian temui di 14 titik yang tersebut di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini.
BACA JUGA:Tips Ringan Merawat Gear Motor Sport, Perhatikan 4 Poin Ini
BACA JUGA:Pembalap Muda Astra Honda Siap Tempur di Seri Penutup IATC 2022, Mandalika Pekan Ini
Samsat Keliling dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
BACA JUGA:Royal Enfield Super Meteor 650 Resmi Meluncur di EICMA 2022, Punya Mesin Kembar
BACA JUGA:Meluncur di IMOS 2022, Yamaha Xmax Connected Jadi Favorit Pengunjung
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan Samsat Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Wahana Honda Kasih Promo Akhir Tahun, Beli CB150X Diskon Rp,1,1 Jutaan
Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.
Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.
BACA JUGA:Mau Nonton WSBK Mandalika 2022? Ternyata Ada Tiket Gratis!