JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa, 15 November 2022.
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Aprilia RS660 Extrema Hadir di EICMA 2022, Jadi Superbike Paling Ringan?
BACA JUGA:Wow, Honda XL750 Translap Muncul di EICMA 2022 dengan Desain Gagah!
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Motul 300V2 4T FL SBK 0W-30 Meluncur di WSBK 2022, Mandalika, Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Ini Tips Merawat Lampu LED pada Motor Honda Agar Tetap Terang di Jalan
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:Keren, Yamaha DDS Jakarta Terima Kunjungan Industri SMKN 1 Belitang III - Oku Timur
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Nyaman untuk Perempuan di Musim Hujan
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek:
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat danLapangan Banteng Jakarta Pusat