BACA JUGA:Luncurkan DesertX, Ducati Indonesia Tunjuk Youk Tanzil sebagai Brand Ambassador
Sederet rencana tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat.
Di mana Inpres tersebut meminta semua kementerian dan lembaga mulai menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.
Kategori :