Mantap, PJ Gubernur DKI Jakarta Jadikan Mobil dan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas

Senin 21-11-2022,19:11 WIB
Reporter : R Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan

BACA JUGA:Luncurkan DesertX, Ducati Indonesia Tunjuk Youk Tanzil sebagai Brand Ambassador

Sederet rencana tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat.

Di mana Inpres tersebut meminta semua kementerian dan lembaga mulai menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.

Kategori :