JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Layanan Samsat keliling kembali dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor PKB) pada Jumat, 25 November 2022.
Selain itu, Samsat keliling Polda Metro Jaya memberikan berbagai layanan. Mulai dari perpanjangan Surat Izin Mengemudi hingga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Remaja Anggota Geng Motor di Asahan
BACA JUGA:Polda Jatim Siapkan Motor Listrik untuk Patroli Pengamanan Tahun Baru
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi untuk yang ingin membayar PKB.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai Samsat Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang
BACA JUGA:Keren, Kapolda Jatim Instruksikan Anggota Paka Motor Listrik untuk Patroli Tahun Baru
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat 14 lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
BACA JUGA:Viral, Seorang WNA Tertangkap Langgar Lalin dan Terekan ETLE
BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang
Di sisi lain, untuk jam layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini:
- Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat danLapangan Banteng Jakarta Pusat