Jangan Sampai Bolak-Balik, Ini Dokumen Wajib untuk Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat

Jangan Sampai Bolak-Balik, Ini Dokumen Wajib untuk Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat

MOTOREXPERTZ.COM -- Pemilik sepeda motor wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun yang ditandai dengan perpanjangan STNK sekaligus penerbitan TNKB atau pelat nomor baru. 

Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan yang bisa dilakukan melalui layanan digital tertentu, proses lima tahunan mengharuskan kendaraan dihadirkan untuk pemeriksaan fisik di Samsat

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum pada dokumen kendaraan. 

Karena itu, kamu perlu menyiapkan kendaraan beserta dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke Samsat agar proses administrasi berjalan lebih lancar.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada Komponen di Yamaha NMAX yang Wajib Rutin Dicek

BACA JUGA:Penting Buat Pemilik Motor Listrik, Begini Cara Mengenali Kelistrikan yang Mulai Bermasalah

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan

Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan beberapa dokumen berikut sudah disiapkan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  4. Kendaraan yang akan diperpanjang untuk menjalani cek fisik

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa identitas pada dokumen perlu diperhatikan agar proses registrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan. 

Hasil pemeriksaan fisik kendaraan nantinya menjadi bagian dari berkas pengajuan perpanjangan STNK.

Begini Proses Ganti STNK dan Pelat Nomor

Tahapan pengurusan pajak lima tahunan pada dasarnya dimulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi dan pembayaran. Secara umum, alurnya sebagai berikut:

1. Cek fisik kendaraan

  • Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  • Lakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Ambil hasil cek fisik setelah proses pemeriksaan selesai.

2. Pendaftaran

  • Ambil dan isi formulir yang disediakan.
  • Serahkan formulir beserta STNK, BPKB, KTP, dan hasil cek fisik kepada petugas.

3. Verifikasi dan pembayaran

  • Petugas memeriksa kelengkapan serta kesesuaian dokumen.
  • Bayarkan kewajiban sesuai tagihan yang ditetapkan.

4. Pengambilan dokumen

  • Setelah proses selesai, ambil STNK yang telah diperpanjang.
  • Ambil TNKB atau pelat nomor baru sesuai prosedur Samsat.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler